ILMU KALAM (KHAWARIJ)

KHAWARIJ

Khawarij merupakan aliran teologi pertama yang muncul dalam dunia islam. Pada mulanya Khawarij merupakan gerakan politik kemudian bergeser menjadi aliran teologi. Gerakan ini lahir antara tahun 38 H/658 M dan 39 H/659 M. Pada mulanya kaum Khawarij merupakan orang-orang yang mendukung kekhalifahan Ali bin Abi Thalib, tapi kemudian keluar dari kelompok Ali dan bahkan memusuhinya. Kisahnya bermula dari peristiwa perang Siffin (657 M), pembelotan dimulai ketika kekalahan diplomasi Ali pada peristiwa tahkim (arbitrase). Pengikut Ali yang tidak setuju dengan tahkim meninggalkan barisan Ali. Mereka keluar dari Kufah menuju Harurah, sebuah perkampungan yang tidak begitu jauh dari Kufah. Di kampung ini mereka menghimpun jama’ah dan melakukan aktifitas peribadatan dan kemasyarakatan. Kbahkan karena begitu lekatnya dengan perkampungan ini, sehingga mereka dijuluki kaum Haruriyah.

Nama atau sebutan lain bagi kaum Haruriyah adalah Syurah, yang berarti ”menjual”, karena kaum ini rela ”menjual” jiwa dan raga kepada Allah SWT. Penamaan ini mereka nisbahkan pada kata ”yasyri’ dalam firman Allah (QS. 2:207), yaitu;

Artinya: ”Dan diantara manusia ada yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hambaNya”.

Kelompok ini juga disebut kaum Al Muhakkimah, berdasarkan semboyan mereka laa hukm illaa li-Allaah (tidak ada hukum kecuali hukum Allah) mereka mendasarkan semboyan ini pada QS. 6:57, 12:40 dan 67. Ayat-ayat ini pula yang mereka jadikan alasan penolakan tahkim antara Ali dan Mu’awiyah.

Di samping itu para lawan kaum ini menamakan mereka dengan Al Mariqah yang berarti ”anak panah yang keluar dari busurnya’. Disebut demikian karena pendapat dan pemikiran mereka dinilai kau dan liar, laksana anak panah yang lepas dari busurnya tanpa dibidikkan terlebih dahulu , sehingga keluar tanpa kendali.

Namun sebutan yang paling populer bagi kaum ini adalah Khawarij, yang secara etimologis berasal dari kata kerja kharaja (telah keluar), kemudia menjadi kharij (orang yang keluar) yang bentuk jamaknya adalah khawarij (orang-orang yang keluar). Karena mereka keluar dari para pendukung Ali bahkan memisahkan diri dari kaum muslimin. Namun kaum khawarij menghubungkan kata ini dengan kata yakhruju yang terdapat dalam QS. 4:100, yaitu:

Artinya: ”Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya untuk berhijrah kepada Allah dan rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dimaksud), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Mereka menganggap dirinya merupakan orang yang keluar dari rumah mereka (Kufah) yang dikelilingi oleh para penduduk yang zalim karena menerima tahkim dan menuju Harurah untuk menegakkan hukum Allah.

§ Tokoh, Pemikiran dan Golongan-Golongan Khawarij

Berikut adalah golongan-golongan Khawarij serta tokoh dan ajaran-ajaran masing-masing golongan.

1. AL-MUHAKKIMAH

Dipandang sebagai golongan khawarij asli karena terdiri dari pengikut-pengikut Ali yang kemudian membangkang. Orang pertama yang mereka angkat sebagai imam adalah ’Abdullah ibn Wahab Al Rasibi. Menurut kelompok ini Ali, Mu’awiyah dan semua orang yang menyetujui tahkim adalah kafir karena mereka telah menyimpang dari ajaran islam. Mereka juga menganggap kafir orang-orang yang berbuat dosa besar, seperti membunuh tanpa alasan dan berzina. Menurut mereka imam boleh saja tidak berasal dari kaum Quraisy asalkan imamtersebut mampu memimpin dan berlaku adil. Dan pemimpin yang telah meninggalkan kebenaran wajib dibunuh.

2. AL-AZARIQAH

Kelompok ini lahir sekitar tahun 60 H di daerah perbatasan antara Iraq dan Iran. Nama kelompok ini diambil dari nama pemimpin kelompok ini yaitu Nafi’ bin Azrak Al-Hanafi Al-Hanzali. Sebagai khalifah Nafi’ digelari amirul mikminin. Menurut Al-Bagdadi pengikut kelompok ini berjumlah lebih dari 20 ribu orang. Kelompok ini memiliki paham yang lebih ekstrim dibandingkan Al-Muhakkimah.

Menurut mereka setiap orang islam yang menolak ajaran Al Azariqah dianggap musyrik dan pengikut Al Azariqah yang tidak mau berhijrah ke wilayah mereka juga dianggap musyrik. Dan menurut merekasemua orang yang musyrik boleh ditawan dan dibunuh termasuk anak dan istri mereka. Berdasarkan prinsip ini, pengikut kelompok ini banyak melakukan pembunuhan terhadap sesama umat islam. Mereka menganggap daerah mereka merupakan daar al islam (darul islam) dan wilayah lain sebagai daar al kufr (daerah yang dikuasai oleh orang kafir). M ereka tidak mengakui hukum rajam bagi penzina karena tidak tercantum dalam Al-Qur’an. Dan mereka menganggap anak orang musyrik akan bersama orang tuanya di neraka. Menurut mereka Allah boleh saja mengangkat nabi yang Allah telah mengetahui bahwa nabi tersebut akan menjadi kafir sesudah diangkat menjadi nabi. Dan taqiah (berpura-pura) tidak diperbolehkan baik dalam perkataan maupun perbuatan.

3. AN-NAJDAD

Kelompok ini dipimpin oleh Najdah bin Amir Al Hanafi, penguasa daerah Yamamah dan Bahrain. Kelompok ini lahir sebagai reaksi terhadap nafi’ yang dinilai terlalu ekstrim. Mereka menentang pendapat Nafi’ tentang kafirnya orang yang diluar Al Azariqah dan tentang boleh membunuh anak adan istri orang yang mereka naggap musyrik. Pengikut Najdat memandang Nafi’ dan orang yang mengakuinya sebagai khalifah adalah kafir.

Kelompok ini menganggap orang yang tidak sealiran dengan mereka adalah kafir. Dan menurut mereka orang-orang ini akan masuk neraka dan kekal di dalamnya. Dan para pengikut Najdat tidak akan masuk neraka walaupun melakukan dosa besar. Menurut mereka dosa kecil yang dilakukan secara terus menerus akan meningkat menjadi dosa besar. Mereka membolehkan taqiyah (berpura-pura), seperti menyembunyikan keislamannya demi keselamatan dan boleh mengucapakan kata-kata dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan keyakinan. Dan pada akhirnya kelompok ini mengalami perpecahan. Tokoh-tokoh penting dalam kelompok ini adalah Abu Fudaik dan Rasyid At Tawil yang akhirnya membentuk kelompok penentang An Najdat yang berakhir dengan terbunuhnya Najdat pada tahun 69 H/688 M.

4. AL-AJARIDAH

Pemimpin kelompok ini adalah Abdul Karim bin Ajarrad. Pandangan-pandangan kelompok ini lebih modern. Mereka tidak mewajibkan berhijrah ke wilayah mereka, tidak boleh merampas harta peperangan kecuali harta orang yang mati terbunuh dan tidak dianggap musyrik anak-anak yang masih kecil. Bagi mereka Al-Qur’an sebagai kitab suci tidak layak memuat cerita-cerita percintaan, seperti yang terkan dung dalam surat yusuf. Dan surat yusuf dipandang bukan bagian dari Al-Qur’an.

Kelompok ini akhirnya terpecah menjadi kelompok-kelompok kecil yang ajarannya tidak selalu sama antara satu kelompok dengan kelompok lain. Dan perdebatan diantara kelompok kecil ini seputar masalah qadha dan qadar.

5. AS-SUFRIYAH

Pemimpin kelompok ini adalah Ziad bin Asfar. Menurutnya istilah kufr memiliki dua arti, yaitu kufur nikmat dan kufur terhadap Allah. Dan menurut mereka orang yang kufur nikmat tidak berarti keluar dari islam. Mereka membolehkan taqiyah hanya pada perkataan saja namun tidak pada perbuatan, kecuali pada wanita islam yang diperbolehkan menikahi lelaki kafir jika keamanan dirinya terancam. Mereka mengakui hukum rajam. Menurut mereka meninggalkan perbuatan yang tidak ada had (hukuman)nya, seperti shalat dan lari dari pertempuran bukanlah dosa besar dan mereka tidak disebut kafir.

6. AL-IBADIYYAH

Kelompok ini dimunculkan oleh Addullah bin Ibad Al Murri At Tamimi pada tahun 686 M. Mereka menganggap orang islam yang berdosa besar tidak dikatakan mukmin tetapi muwahhid (orang yang kafir nikmat) dan tida membuat orang tersebut keluar dari islam. Mereka menganggap daerah daar al kufr hanyalah markas pemerintahan dan harus diperangi dan selebihnya dalah daar at tauhid (daerah yang dikuasai orang islam) yang tidak boleh diperangi. Tentang harta yang boleh dirampas dalam perang hanyalah kuda dan alat perang. Mereka beranggapan mukjizat bukanlah tanda kerasulan. Dan pada akhirnya kelompok ini juga mengalami perpecahan.

Sebagian pengikut kelompok ini masih ada di daerah di daerah Oman, Zanzibar, dan Maghreb namun mereka menganggap dirinya berbeda dari yang lain dan menolak disebut khawarij.

Kesimpulan

Khawarij merupakan aliran teologi pertama yang muncul dalam dunia islam. Pada mulanya Khawarij merupakan gerakan politik kemudian bergeser menjadi aliran teologi. Gerakan ini lahir antara tahun 38 H/658 M dan 39 H/659 M. Khawarij, yang secara etimologis berasal dari kata kerja kharaja (telah keluar), kemudia menjadi kharij (orang yang keluar) yang bentuk jamaknya adalah khawarij (orang-orang yang keluar). Karena mereka keluar dari para pendukung Ali bahkan memisahkan diri dari kaum muslimin.

Tokoh-tokoh serta golongan-golongan khawarij:

1. Al Muhakkimah, Abdullah ibn Wahab Al Rasibi

2. Al Zariqah, Nafi’ bin Azrak Al Hanafi Al Hanzali

3. An Najdat, Najdah bin Amir Al Hanafi

4. Al Ajaridah, Abdul Karim bin Ajarrad

5. As Sufriyah, Ziad bin Asfar

6. Al Ibadiyyah, Abdullah bin Ibad Al Murri At Tamimi.

Daftar pustaka

Al Syahrastani. 2005. Al Milal Wa Al Nihal (aliran-aliran teologi dalam sejarah umat islam). Surabaya: PT. Bina Ilmu.

Ja’farian Rasul. 2004. Sejarah Islam. Jakarta: PT. Lentera Basritama.

www.wikipedia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar