TUGAS FILSAFAT UMUM
Judul Buku :FEMINISME dan Pemberdayaan Perempuan dalam Timbangan Islam
Karya : Siti Muslikhati
Penerbit : Gema Insani
Kota Penerbit : Jakarta
Tahun Penerbit: 2004
RINGKASAN
Feminisme : suatu kesadaran akan penindasan dan pemerasan (diskriminasi) terhadap perempuan dalam masyarakat, di tempat kerja, dan dalam keluarga serta tindakan sadar oleh perempuan maupun laki-laki untuk mengubah keadaan tersebut.
Gender: suatu konsep tentang klasifikasi sifat laki-laki (maskulin) dan perempuan (feminin) yang dibentuk secara sosio-kultural.
Latar belakang munculnya feminisme adalah ada sekolompok orang berpendapat bahwa pertama, perempuan berada dalam kondisi tersubordinasi oleh laki-laki terutama dalam pengembilan keputusan. Kedua, terjadi marginalisasi perempuan dengan menganggap aktivitas perempuan sebagai tidak produktif dan bernilai rendah. Ketiga, terjadi penindasan pada perempuan karena beban pekerjaan yang lebih panjang dan berat. Keempat, terjadi penindasan dan kekerasan terhadap perempuan baik secara fisikmaupun mental. Oleh karena kondisi seperti ini, mereka kemudian mengibarkan bendera perjuangannya dalam meraih kebebasan (emansipasi) dan melepaskan diri dari belenggu ikatan apapun.
Ada empat ragam gerakan feminisme:
1. Golongan feminisme Liberal.
Menyatakan bahwa kebebasan dan keseimbangan berakar pada rasionalitas
2. Golongan feminisme Marxis
Memandang bahwa hak kepemilikan pribadi merupakan kelembagaan yang menghancurkan keadilan dan kesamaan kesempatan yang pernah dimiliki masyarakat, sekaligus menjadi pemicu konflik terus-menerus dalam masyarakat.
3. Golongan feminisme radikal
Mengatakan bahwa lembaga perkawinan adalah lembaga formalisasi untuk penindasan perempuan, sehingga tugas utama feminis radikal adalah untuk menolak institusi keluarga
4. Golongan feminis sosialis
Mengatakan penindasan perempuan ada dikelas mana pun. Meningkatnya partisipasi perempuan dalam ekonomi lebih membawa kepada antagonisme seksual ketimbang meningkatkan status mereka
Feminisme Islam: alat analisis maupun gerakan yang bersifat historis dan kontekstual, sesuai dengan kesadaran beru yang berkembang dalam menjawab masalah-masalah perempuan yang aktual menyangkut ketidakadilan dan ketidaksejajaran.
Sesuatu yang khas dari feminisme Islam adalah dialog yang intensif antara prinsip-prinsip keadilan dan kesederajatan yang ada dalam teks keagamaan (Al-Quran dan Hadist) dengan realitas perlakuan terhadap perempuan yang ada atau hidup dalam masyarakat muslim. Perubahan cara pandang dan penafsiran teks keagamaan adalah kata kunci yang paling penting dan merupakan tujuan feminisme Islam.
Ada lima cara berpikir feminisme:
1. Feminisme terlahir dalam konteks sosio-historis khas di Barat terutama pada abad ke-19 sampai 20 ketika wanita tertindas oleh sistem masyarakat liberal-kapitalistik yang cendrung eksploitatif
2. Feminisme bersifat sekuralistik dan didominaasi oleh pandangan yang tidak memasukkan wewenang Tuhan dalam pengaturan kehidupan manusia
3. Cara pandang yang individualistik dan emosional. Kaidah-kaidah berpikir yang sekuralis-liberalistik tersebut menghasilkan perspektif berkarakter individualistis dan parsial.
4. Materi sebagi ukuran kebahagiaan. Filsafat politik liberalisme kemudian melahirkan kapitalisme dengan semboyan berproduksi untuk dapat berproduksi lebih besar.
5. Pemaknaan politik dengan sudut pandang yang sempit.
Dalam kapitalisme, seluruh komponen tersebut sangat bergantung pada satu term yaitu pemilik kapital, hingga nuansa subjektivitas yang kental dalam memandang dan mencarikan solusi dari suatu masalah, nuansa subjektivitas siapa lagi kalau bukan para pemilik kapital
Perbedaan Ideologi Islam dengan Ideologi Sosialis/ komunis dan Kapitalis/ Liberalis
Ideologi Aspek | Kapitalisme/ Liberalisme | Sosialisme/ Komunisme | Islam |
1. Dasar/ Azas kehidupan (Akidahnya) | Memisahkan agama dari kehidupan | Alam semesta adalh materi, berasal dari materi dan kembali ke materi | Kehidupan diciptakan oleh Allah dan ada pertanggung jawaban sesudah hidup |
2. Hubungan individu dan masyarakat | Penekanan pada individu, yaitu kebebasan individu | Penekanan pada kelompok (socius/ masyarakat) | Individu dan masyarakat ibarat organ tubuh |
3. Ukuran perbuatan | Asas manfaat/ kepentingan | Perkembangan materi | Hukum syara’ (penetapan halal/ haram dari sisi Allah SWT) |
4. Ukuran kebahagiaan | Mereguk kenikmatan dunia (materi sebanyak-banyaknya) | Mereguk kenikmatan dunia | Mendapatkan ridha Allah SWT |
5. Lahirnya aturan | Dari manusia, hasil oleh akal dan jiwa manusia | Berdasar perkembangan alat produksi | Allah sebagai pemegang kekuasaan hukum |
6. Pelaksanaan sistem kehidupan | Kontrak sosial | Negara atau masyarakat tanpa kelas sosial | Individu, masyarakat dan negara berjalan sesuai dengan syariat Islam |
7. Kesesuaiannya dengan fitrah | Mengakui adanya pencipta, tapi mengingkari ruh (hubungan manusia dengan Al-Khaliq) | Mengingkari pencipta dan mengingkari adanya ruh | Mengakui pencipta dan adanya ruh |
8. Kesesuaian akidahnya dengan akal | Akidahnya tidak dibangun berdasarkan akal, tetapi kompromi/ persetujuan sebagai jalan tengah | Berdasarkan materi, materi mendahului pemikiran | Keyakinannya dapat dibuktikan kebenarannya dengan akal (rasional) |
Adapun beberapa hukum yang berkaitan dengan pergaulan pria dan wanita:
1. Islam memandang pria dan wanita sebagai sasaran taklif (pembebanan hukum) tanpa membedakan kedudukan keduanya dari sisi kelamin, sebagai hamba Allah, laki-laki dan perempuaqn adalah sama-sama manusia, dengan potensinya yang sama dari sisi kemanusiaannya.
2. Dalam konteks seksual, Islam memandang bahwa hubungan yang terjadi antara pria dan wanita, mesti didasarkan pada satu filosofi dasar, yakni bahwa naruli seksual yang diciptakan keduanya semata-mata ditujukan agar keduanya melakukan aktivitas reproduksi dan pelestarian keturunan
3. Pada dasarnya, Islam membagi kehidupan ini menjadi dua bagian:
a) Kehidupan umum (wilayah publik)
b) Kehidupan khusus/ pribadi (wilayah khusus)
Perbedaan corak keduanya membawa konsekuensi hukum yang berbeda dalam kaitannya dengan hubungan atau interaksi antara pria dan wanita
4. Secara individu, ada sejumlah kewajiban yang dikenakan kepada pria maupun wanita seperti: menjaga pandangan, memelihara kehormatan, menjauhi perkara syubhat, memilki sifat ‘iffah, keharusan untuk menutup aurat, ketidakbolehan berkhalwat dan seterusnya.
Tetapi ada pula kewajiban yang berbeda yang dikenakan pada masing-masing keduanya. Contoh: suami mencari nafkah sehingga memungkinkan ia lebih banyak berada disektor publik, sementara istri mengutus rumah tangga dan mendidik anaknya dirumah, sehingga lebih banyak disektor domestik
5. Dalam konteks perkawinan dan kehidupan rumah tangga, Islam memandang bahwa tujuan perkawinan adalah untuk menciptakan kebahagian diantara keduanya, disamping reproduksi dan pelestarian keturunan
Adapun peran politik wanita adalah:
1. Aktif dalam dakwah bersama dengan partai politik Islam yang berjuang untuk menegakkan sistem Islam
2. Menasehati dan mengoreksi penguasa
3. Memilih dan membaiat khalifah
4. Memilih dan dipilih menjadi anggota majelis umat
OPINI PEMBACA
Menurut saya, Kesetaraan gender yang diperjuangkan oleh gerakan feminis selama ini, tidak perlu diperjuangkan di dalam Islam. Karena Islam telah menyetarakan antara pria dan wanita, yaitu sebagai hamba Allah. Allah telah menganugerahkan potensi yang sama bagi pria maupun wanita, akal dan kebutuhan hidup, agar setiap manusia dapat menjalani kehidupannya. Dalam hal perbedaan, derajat manusia hanya bisa di ukur dengan ketakwaannya masing-masing, serta memiliki peran, fungsi, dan posisi masing-masing sesuai dengan kodratnya.
Buku yang berjudul “feminisme dan pemberdayaan perempuan dalam timbangan Islam” ini menjelaskan secara kritis masalah-masalah kehidupan manusia dalam perspektif feminis, latar belakang kemunculan feminisme, memberikan pemahaman mengenai bentuk hubungan pria dan wanita dalam masyarakat secara harmonis dan menurut pandanga Islamn, serta memberikan solusi terhadap masalah tersebut.
Buku ini juga dapat menambah wawasan dan pemikiran umat Islam agar lebih jeli dan teliti dalam menjalani kehidupan yang dipengaruhi oleh paham-paham yang berkembang dalam masyarakat, sehingga kita dapat memilih dan menyaring mana yang benar menurut ajaran agama Islam dan aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat dan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar